Bejat, Petani di Seluma Cabuli Keponakan Sendiri

“Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut,” ujarnya.

Lanjut, AKP Yuda, usai pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku justru meminta korban untuk tidak mengatakan hal tersebut.

“Pelaku langsung menemui ibunya dengan menangis bahwa celananya basah terkena minyak goreng. Karena ibu korban tidak percaya dengan hal itu, ia langsung menciumnya dan didapatkan bukan bau minyak goreng, melainkan bau yang lainnya,” terangnya.

Sementara itu, dengan ibu korban mengetahui hal tersebut, ia langsung membawa korban ke bidan terdekat untuk mengetahui kebenarannya, dan juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma.

“Setelah kita Polres Seluma mendapatkan laporan ini, dan tim Sebuto dan Unit PPA langsung melakukan visum terhadap korban, serta pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Untuk perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara. (666)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!