Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pagar Alam Perkosa Calon Istri

Adapun untuk kronologis kejadian ini, saat itu pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan makan bakso di Kelurahan Sukaraja.

Namun, saat setelah selesainya berjalan-jalan, pelaku langsung membawa korban pergi kepondok kopi miliknya di area Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir, karena pelaku sudah kesetanan dan tidak bisa menahan hasratnya lagi, ia langsung mengajak pujaan hatinya tersebut untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan karena korban menolak lantaran pernikahan mereka masi lama, pelaku langsung menampar wajah korban, membanting korban ke lantai, menendang dan memukul korban hingga tak berdaya, serta terjadilah hal yang tak diinginkan diantara keduanya.

Tak sampai disitu, karena pelaku belum puas dengan perbuatannya tersebut, sebelum korban diantarkan pulang keesokan harinya, ia kembali melancarkan aksi perbuatan tidak terpuji tersebut.

“Pelaku juga mencam korban, memukul dan melakukan perbuatan tidak terpuji ini sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku dan barang bukti 1 lembar baju, 1 lembar celana lejing panjang, 1 helai shot pendek, 1 helai jilbab dan lain hal. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP/ Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(666)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!