Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuh Adik Kandung di Seluma Diamankan

Pasalnya, hal tersebut dilakukannya, mengingat saat kejadian, pada Kamis 11 Mei 2023, ia yang sedang ribut dengan istrinya bernama Helmi Susanti, langsung didatangi korban untuk memisahkan diantara keduanya dengan memukul pelaku.

Tak terima dengan hal tersebut, dengan korban yang sedang memegang sebelah pisau, langsung menusuk perut korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.

“Saya menyesali atas perbuatan saya ini bang. Dan saya pun juga tak tahu mengapa saya bisa melakukan perbuatan sekejam ini,” jelas pelaku D-N.

Lanjutnya, dengan ia yang terus dihantui rasa takut saat melarikan diri, dan terbayang dengan masa kecilnya bersama adiknya tersebut, ia langsung menyerahkan diri kepolsek Semidang Alas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini.

“Saya mintak maaf dengan seluruh keluarga saya, dan saya mengakui bahwa perbuatan saya ini telah banyak mengecewakan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selain sudah mengamankan pelaku di Mapolres Seluma, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider, pasal 354 ayat (2) KUHP, lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara. (666)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!