Ia berharap, untuk pihak terkait PMD dan Bupati Seluma Erwin Octavian, dapat kiranya segera mungkin memberikan binaan terhadap yang bersangkutan.
‘Kita harap baik Dinas PMD, bahkan Bupati Seluma, dapat segera mungkin melakukan pemanggilan terhadap Kades Ngalam ini, dan melakukan pembinaan tegas,” tungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini mencuat, setelah pemilik tanah di area Kadus 3 Desa Pasar Ngalam, yang seluas 20 hektare, ingin melakukan tanah tersebut dengan pembuatan SKT.
Namun, meski berkas dan persyaratan, serta saksi-saksi pun telah dipersiapkan oleh masyarakat, bahkan hingga pengecekan Dinas Perikanan dan Tata ruang pun juga sudah dilakukan dan dipastikan tanah ini tidak masuk kawasan tangkap dan cagar alam, kades pun tetap enggan melakukan pembuatan SKT ini. (666)