Buron Selama 3 Tahun, Wanita Cantik Seluma Dibekuk di Jakarta

Hanya saja, saat dalam pembayaran tersebut, nyatanya nama-nama dalam kelompok arisan ini, mulai dari Nomor 1-5 adalah fiktif, hingga akhirnya korban mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah.

Tak sampai disitu, saat korban hendak menemui pelaku dikediamannya pun, ia justru sudah melarikan diri.

“Kejadian ini tahun 2021 lalu. Dimana pelaku yang melakukan penipuan dengan sebanyak puluhan masyarakat di Kabupaten Seluma dengan nomor arisan yang telah ditentukan oleh pelaku, ternyara nomor satu sampai lima, anggota arisan online adalah fiktif,” pungkasnya.

Untuk kejadian ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Seluma, dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, serta diancaman dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (666)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!