Diduga Lalai Hapuskan Aset, Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Somasi Pemkab Seluma

Jendelapublic,- Mantan Bupati Seluma tahun 2005-2012, H Murman Effendi alias Ujang Puguk, pada Rabu 12 Juli 2023 lalu, menyurati Pemerintah Kabupaten Seluma, terkait kelalaian dalam menghapuskan aset tanah milik hak orang lain atau masyarakat dalam daftar aset daerah, yang menimbulkan kerugian mencapai Rp10 Miliar lebih.

Bahkan, dalam surat yang disampaikan tersebut, langsung ditembuskan kepada Kapolres Seluma, Pengadilan Negeri Seluma, Kejari Seluma, Ketua DPRD Seluma, Kepala BPN Seluma, Dinas Perkim Seluma, Dinas PPKAD Seluma, Inspektorat Seluma dan Kapolda Bengkulu.

Adapun dalam berkas yang dilayangkan ini, yakni mantan Bupati Seluma H Murman Effendi menyampaikan kepemkab Seluma, bahwa ia yang telah melakukan investasi modal pematangan lahan, pembangunan jalan, perumahan dan pembangunan pertokohan di Kelurhan Sembayat Kabupaten Seluma, tidak bisa terpasarkan akibat pembangunan dan kaplingan tanah yang berukuran 15×20, serta keseluruhan mencapai 300 kapling, tidak diminati oleh masyarakat akibat Pemda Seluma menyatakan tanah tersebut masi milik aset Pemda Seluma.

Bahkan tak hanya itu, ia juga menambahkan, saat pihak pembeli hendak melakukan transaksi pun, ia juga dihantui rasa takut, karena ada oknum yang diduga dari Pemkab Seluma, melakukan pemasangan merek diarea tersebut, dengan bertuliskan “Tanah Ini Milik Negara”.

“Pemda Seluma dengan sengaja tidak menghapus aset yang terlampir dalam daftar aset yang bukan lagi merupakan aset pemda Seluma atau sengaja diabaikan atau dilalaikan dan menjadi kelalaian Pemda Seluma sehingga temuan BPK RI, bahwa aset Pemda Seluma dikuasai oleh orang lain tanpa hak. Bahkan, atas kelalaian ini pun Pemda Seluma sengaja maupun tidak sengaja telah merugikan materil dan moril,” jelas Murman Efendi, dalam berkas yang dilayangkannya.

Lanjutnya, dalam pemberkasan yang dilayangkan ke Pemkab Seluma ini, ia pun melampirkan terkait masalah berita acara penyerahan tanah, yang tertulis pada tanggal 15 Januari 2009, bertempat di kantor Bupati Seluma, bahwa tertera atas nama Drs Mulkan Tajudin, MM, jabatan selaku Sekda Seluma, bahwa surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang bertandatangan :

Nama : Drs Mulkan Tajudin, MM
Umur : 49 Tahun
Jabatan : Sekda Seluma
Berdasarkan UU no 32 tahun 2024 tentang Pemda bertindak untuk dari atas nama pemerintah Kabupaten Seluma, Selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama : H Murman Effendi SE, SH
Umur : 49 Tahun
Agama : Islam
Bertindak atas nama diri sendiri atau pihak kedua.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!