Jendela Public, – Tim Gabungan Opsnal Polsek Talo dan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu 9 Agustus 2023 malam kemarin, meringkus pria berinisial H-Y (18) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaku diringkus, atas kasus dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang berusia (16) warga Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo, melaluinKapolsek Talo, Iptu Muhammad Haryanto membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku inisial H-Y yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan anak dibawah umur (16), telah diamankan di Polsek Talo, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Senin 13 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan yang disampaikannya ini, pelaku inisial H-Y, saat itu mengajak korban untuk main kerumah neneknya di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur dengan memesankan korban Mobil Travel untuk keberangkatannya.
Namun sayang, setibanya korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku langsung membawa korban kekamar, dan langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.
“Informasinya, awalnya pelaku H-Y memesankan korban Mobil Travel untuk berangkat kerumah neneknya yang berada di Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Tapi saat korban sampai di kediaman nenek pelaku, korban justru langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan memaksa untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” terang Iptu Mohammad Haryanto, Kamis 10 Agustus 2023.