Korupsi Dana Desa, Polisi Tetapkan Mantan Kades dan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Jendela Public,- Setelah melakukan pemeriksaa dan penyidikan. Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019-2022 lalu, pada desa Batu Tugu, Kecamatan Talo.

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kades berinisial S-K (56), perangkat desa Kaur Keuangan R-D (39) dan Kadus 1 berinisial R-W (54).

“Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Ketiga tersangka harus dilakukan penahanan dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Dendi Ade Putra SH, Jumat 11 Agustus 2023.

Ditambahkannya, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 ini. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan.

“Hingga batas waktu pengembalian 60 hari kerja tak kunjung di indahkan. Sehingga termasuk pengembalian kerugian negara tetsebut,” tambahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!