Lanjutnya, naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi program Dana Desa (DD) Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019-2021. Polres Seluma telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk saksi telah banyak di periksa dan gelar perkara. Sehingga tiga tersangka ini lah yang bertangung jawab dalam kerugian negara,”sambungnya.
Bahkan tidak hanya itu, sembari menjalani pemeriksaan kedepannya, tersangka pun tetap akan di tahan, dan dijerat dengan Pasal 2 Primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.
“Tersangka 14 hari kedepan akan ditahan di Polres seluma guna mempermudah pemeriksaan,” pungkasnya. (666)