Disisi lain, Pengacara Mantan Kepala Desa Suban, Hartanto, SH.MH juga membenarkan atas informasi penangkapan pelaku dugaan pencurian dokumen milik desa Suban ini.
Bahwa, dalam laporan sebelumnya, terduga pelaku N-V ini, telah melakukan pencurian berupa dokumen-dokumen desa, mulai dari laporan dokumen keuangan desa hingga melakukan pengerusakan terhadap lemari penyimpan dokumen tersebut.
“Memang benar, laporan ini baru saja kita terima. Untuk itu, saya ucapkan terimakasih kepada Polres dan Polsek jajaran telah bertugas profesional dan berharap bisa mengusut hingga ke akar-akarnya,” sampai Hartanto.
Lebih lanjut, Hartanto juga menyampaikan, kuat dugaan jika N-V ini, bukanlah pelaku utama atas perkara tersebut. Karena kuat dugaan, pelaku dalam kejahatan ini lebih dari satu orang dan terdapat aktor di balik dugaan pencurian dokumen ini.
“Kita juga minta kepolisian mengusut tuntas atas perkara ini. Karena diduga, perkara ini terdapat aktor-aktor lainnya,” pungkasnya. (666)