Polisi Ringkus Dua Warga Seluma Simpan Ganja dalam Tanah

Alhasil, H-S akhirnya mengakui menyimpan 2 kantong plastik hitam dan putih narkotika jenis ganja seberat 10,38 gram di depan rumah milik saudaranya ini di dalam tanah, serta mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yakni inisial A-S.

“Awalnya anggota kami tidak menemukan barang bukti dari pelaku H-S. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menyimpan barang haram ini di depan rumah saudaranya dengan cara dikubur di tanah, dan mendapatkan barang tersebut dari inisial A-S,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan, mendapatkan informasi ini, dengan tim yang tak mau kehilangan jejak pelaku, dan mencoba memancing keberadaan pelaku tersebut di area Kecamatan Ilir Talo.

Dan sekitar 2 jam kemudian, pelaku A-S juga dapat diamankan dan mengakui barang haram ini di dapatkan dari Kabupaten Kepahyang.

“Pelaku A-S dapat kita amankan di Kecamatan Ilir Talo setelah kita lakukan pemancingan dari Pelaku H-S,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, selain mengamankan kedua pelaku H-S dan A-S di Mapolres Seluma, dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,38 gram, 2 unit HP, pelaku dikenakan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan diancam dengan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(666)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!