Alhasil, H-S akhirnya mengakui menyimpan 2 kantong plastik hitam dan putih narkotika jenis ganja seberat 10,38 gram di depan rumah milik saudaranya ini di dalam tanah, serta mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yakni inisial A-S.
“Awalnya anggota kami tidak menemukan barang bukti dari pelaku H-S. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menyimpan barang haram ini di depan rumah saudaranya dengan cara dikubur di tanah, dan mendapatkan barang tersebut dari inisial A-S,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan, mendapatkan informasi ini, dengan tim yang tak mau kehilangan jejak pelaku, dan mencoba memancing keberadaan pelaku tersebut di area Kecamatan Ilir Talo.
Dan sekitar 2 jam kemudian, pelaku A-S juga dapat diamankan dan mengakui barang haram ini di dapatkan dari Kabupaten Kepahyang.
“Pelaku A-S dapat kita amankan di Kecamatan Ilir Talo setelah kita lakukan pemancingan dari Pelaku H-S,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, selain mengamankan kedua pelaku H-S dan A-S di Mapolres Seluma, dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,38 gram, 2 unit HP, pelaku dikenakan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan diancam dengan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(666)