“Memang benar surat keputusan Kajari kita akan dimutasikan sudah keluar. Namun, untuk kapan pelantikannya belum tahu,” ungkap Andi Setiwan, SH, MH, Kamis 23 Mei 2024.
Ditambahkan Andi Setiawan, SH, MH mengatakan, meski hal ini benar ada nya, namun ia belum mengetahui pasti kapan pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan.
Dan kemungkinan, bila seperti dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, pasca surat keputusan tersebut dikeluarkan, pelantikan dan serah terima jabatan akan dilaksanakan dengan kurun waktu 2 minggu paling lama, dan itu pun akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Biasanya paling lama 14 hari pasca surat keputusan keluar, sertijabnya dilakukan di Kejati Bengkulu,” pungkasnya. (666)