Maka dari itu ia berharap, agar DD-ADD ini tidak terancam tidak cair, untuk kedua desa ini, dapat kiranya segera mungkin mengajukan pencairan DD-ADD tahap 1 ini secepat mungkin ke Dinas PMD Seluma, sebelum batas akhir penutupan pengajuan pencairan, pada 15 Juni 2024.
“Kita tegaskan sekali lagi, untuk kedua desa ini dapat segera mungkin mengajukan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa ini sebelum batas akhir tanggal 15 Juni ini. Karena bila sudah lewat tanggal ini, desa tersebut sudah tidak bisa lagi mengajukan pencairan ini,” pungkasnya.
Sementa itu, diketahui bahwa di Tahun 2024 ini, besaran Dana Desa dan Anggaran Dana Desa untuk 182 Desa di Kabupaten Seluma, yakni sebesar Rp146 Milyar lebih, tertinggi di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja sebesar Rp1 Milyar lebih, dan terendah di Desa Muara Danau Kecamatan Talo Rp.600 juta rupiah lebih.(666)