Maling Ayam Jago, Dua Pemuda Talo Diamankan Polisi

“Satu dari kedua pelaku ini berinisial F-O merupakan Resedivis pencurian HP di wilayah Seluma. Dan itu sekitar beberapa tahun terkahir,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku F-O dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 dengan ancamam 9 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk pelaku M-F, karena ia masi dibawah umur akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk diproses lebih lanjut.

“F-O kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 ancamam 9 tahun kurungan penjara. Kalau M-F, karena ia masi dibawah umur akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma dalam waktu dekat ini untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Jendelapublic.id

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!