“Satu dari kedua pelaku ini berinisial F-O merupakan Resedivis pencurian HP di wilayah Seluma. Dan itu sekitar beberapa tahun terkahir,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku F-O dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 dengan ancamam 9 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk pelaku M-F, karena ia masi dibawah umur akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk diproses lebih lanjut.
“F-O kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 ancamam 9 tahun kurungan penjara. Kalau M-F, karena ia masi dibawah umur akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma dalam waktu dekat ini untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Jendelapublic.id