“sebenarnya anggota arisan ini 28 orang, tapi yang melapor baru dua orang, yang lainnya ada yang masih menunggu ada juga yang tidak berani karena tanpa sepengetahuan suaminya,” kata Nediyanto Ramadhan.
Sambungnya, sebelum kasus dugaan ini dibawa ke ranah hukum, kedua kliennya sudah berupaya mencari jalan keluar dengan cara menemui terduga pelaku dan berinteraksi melalui via telpon dan pesan WhatsApp, tetapi terduga memblokir nomor korban dan terakhir meminta dan menantang untuk melapor kepada polisi.
Merasa kalau terduga pelaku memang tidak mempunyai itikad baik dan tidak merespon saat dihubungi dan ditemui pada saat diminta pengembalian uang, akhirnya melalui pengacara Nedi Akil, Iqbal Yusuf dan Partner, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku, kedua korban memutuskan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“sesuai permintaan klien, persoalan ini sudah kita laporkan ke Mapolres Seluma. Semoga persoalan ini segera di Proses oleh pihak Kepolisian Polres Seluma.” tutupnya, sembari mengatakan kalau terduga pelaku yang baru menikah, satu bulan terakhir ini tinggal di Bengkulu Kota ikut Suaminya. (Ss).