Seluma, Jendelapublic.Id – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma terus melakukan pendataan jumblah kasus Pernikahan Dini di wilayah Kabupaten Seluma tahun 2024.
Bahkan, hingga sejak bulan Januari hingga Oktober 2024 ini, jumblah kasus pernikahan dini tersebut ada sebanyak 158 kasus.
Kepala Bimas Kemenag Seluma, Nanang mengatakan, adapun 158 kasus pernikahan dini ini, yang mana berusia dibawah 17 tahun, tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma, dan terbanyak di Kecamatan Talo Kecil 33 kasus, lalu disusul Kecamatan Semidang Alas 30 kasus.
“Sampai bulan ini ada 158 jumblah pernikahan dini di tahun 2024. Terbanyak di Kecamatan Talo Kecil 33 kasus,” ungkap Nanang, Kepala Bimas Kemenag Seluma, Jumat 11 Oktober 2024.
Ditambahkan Nanang, jumblah kasus pernikahan dini ini pun mengalami peningkatan 2 kali lipat bila dibandingkan bulan Agustus lalu sebanyak 80 kasus.