Begini Alur Perkara Penetapan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Sehingga hal tersebut pun, bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh M-T, dan D-H Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yang menjabat sejak tahun 2006-2012, termasuk dalam Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan jabatan penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.

Pasal yang disangkakan yakni pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dilain sisi, Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha menyampaikan, alasan langsung dilakukanya penahanan terhadap 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma ini.

Alasan penahan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan alasan subyektif dan ada hal obyektif lainnya.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Alasannya yang pertama kami khawatirkan para tersangka ini mengulangi perbuatan, menghikangkan barang bukti atau tidak koopratif dengan penyidik,” ungkap Kejari Seluma, Eka Nugraha. (SS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!