Kejari Seluma Tetapkan 4 Tersangka Kasus Lahan Tukar Guling

Seluma, Jendelapublic.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan 4 tersangka, atas kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008, pada Senin 14 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha mengatakan, adapun 4 tersangka yang ditetapkan ini, yakni Mantan Bupati Seluma M-E, mantan pejabat Sekda Seluma M-T, mantan Ketua DPRD Seluma R-A dan mantan Kepala BPN Seluma D-H.

“Ada Empat orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus tukar guling ini. Namun saat ini hanya Tiga orang yang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka atas nama Rosnaini Abidin mantan ketua DPRD Seluma saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana lain,” ungkap Eka Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma.

Ditambahkannya, sebelum menetapkan ke 4 orang ini sebagai tersangka kasus tukar guling, pihaknya Kejari Seluma terlebih dahulu melakukan pemeriksaan selama beberapa jam sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk itu, mengingat dalam penetapan tersangka ini, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut cukup panjang sejak bulan Maret lalu, dan telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi, baik dari mantan pejabat Eksekutif dan Legislatif dari Pemerintah Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena wilayah Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!