Serta telah mengamankan sebanyak 1.200 lebih dokument, dan juga telah melakukan audit dari tim Auditor Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan dari tim Ahli Kantor Jasa Penilaian Publik, atas pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik mantan Bupati Seluma M-E di area Jalan Pematang Aur seluas 19 hektare lebih tahun 2008 lalu, dengan kerugian yang ditemukan sebesar Rp19,5 milyar.
Maka dari itu, mengingat dalam penyelidikan ini, pihaknya mendapatkan adanya tidakan yang melawan hukum yang berujung merugikan Negara dari ke-4 orang tersebut.
Atas kejadian ini, pihaknya mengenakan ke-4 orang tersangka tersebut dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara.
“Tersangka diancam lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SS)