Seluma, Jendelapublic.Id – Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 4 orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Guling Aset Pemerintah Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008, pada Senin 14 Oktober 2024.
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, mantan Bupati Seluma M-E berperan penting dalam kasus ini, karena pada tahun 2007 lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma, melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik Semen berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A.
Namun, pada Tahun 2008 pembangunan pabrik semen tersebut tidak terlaksana, sehingga atas inisiatif M-E yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, melakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah Daerah Seluma yang berlokasi di Kelurahan Sembayat dengan tanah miliknya yang berlokasi di area Perkantoran Kabupaten Seluma dengan luas lahan tanah 74 hektare.
Dengan rincian pernyataan 19 hektare akan ditukarkan gulingkan dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, dan sisanya sebanyak 55 hekatare lagi akan dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bahkan tak sampai disitu, pada 22 Desember 2008 terjadilah kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan tersangka M-E, yang saat itu menjabat Bupati Seluma perihal tukar menukar tanah Seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat, dengan tanah milik Murman Effendi yang terletak di area Perkantoran Seluma tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma, M.E Nomor 555 Tahun 2008 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma insial R-A.
Hanya saja, Peta Lokasi atau Lokasi Tanah milik M-E tidak jelas keberadaannya, sehingga berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum.
Maka dari itu, karena diduga proses tukar guling tanah tersebut, cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh mantan Bupati tersebut berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan.