Seluma, Jendelapublic.id – Kasus dugaan praktik penggelapan gaji karyawan SPBU Tais Kabupaten Seluma sepertinya terus berbuntut panjang. Pasalnya, pelapor Rian Saputra warga Kabupaten Seluma dan kuasa hukumnya Arif Hidayatullah, S.H., mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Seluma, Kamis 15 Januari 2026 sore.
Kuasa hukumn pelapor, Arif Hidayatullah, S.H., mengatakan, kunjungan ia dan kliennya ini tak lain untuk menyampaikan laporan dugaan praktik pengelapan gaji yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU Tais inisial PZ dan PA, terhadap kliennya yang sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.
“Benar, hari ini saya ke Kantor Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melaporkan dugaan praktik pengelapan gaji yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU Tais inisial PZ dan PA, terhadap kliennya atas nama Rian Saputra,” kata Arif Hidayatullah, S.H.
Dijelaskan Arif Hidayatullah, S.H., dalam laporan ini yang mana langsung disampaikannya dengan Wakil Bupati Seluma, bahwa sejak kliennya tersebut menjadi karyawan SPBU Tais, oknum pegawai SPBU Tais inisial PZ dan PA tidak membayarkan gaji sesuai dengan kesepekatan kontrak kerja sebesar Rp2.750.000 per bulan, ditambah dengan benefit lain.
“Sama seperti laporan kita di Mapolda Bengkulu sebelumnya, bahwa klien saya merasa dibohongi oleh oknum pegawai SPBU Tais inisial PZ dan PA. Kalau yang bersangkutan tersebut membayarkan gaji tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak sebesar Rp2.750.000 per bulan, sedangkan yang dibayarkan oleh PZ dan PA ini hanya sebesar Rp1.800.000 per bulan terhadap klien saya,” jelasnya.











