Seluma, Jendelapublic.id – Menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menetapkan jam kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi Pemkab Seluma.
Dalam penetapan ini, bahwa setiap hari Jumat bulan Ramadhan seluruh ASN dilingkungan Pemkab Seluma harus menggunakan pakaian muslim untuk pria dan muslimah untuk perempuan.
Bupati Seluma Teddy Rahman membenarkan hal tersebut, ia mengungkapkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja untuk seluruh ASN dilingkungan instasi Pemkab Seluma pada bulan Ramadhan ini sudah dikeluarkan pihaknya Pemkab Seluma pada tanggal 11 Februari 2026 kemarin.
“Iya, untuk penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026 sudah kita Pemkab Seluma keluarkan Surat Edaran nya ke masing-masing OPD. Dan setiap jam kerja hari Jumat untuk Pria wajib mengenakan pakaian muslim dan Premuan menggenakan pakaian muslimah,” ungkap Teddy Rahman, Sabtu 14 Februari 2026.
Disampaikan Bupati Seluma, penerapan ini dilakukannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor : 100.3.4/2/B/II/2026// dan berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja Pemerintah dan ASN pada bulan ramadhan 1447 hijriah tahun 2026.
Dengan tujuan, agar pada bulan ramadhan yang penuh ampunan ini, seluruh ASN dilingkungan Pemkab Seluma dapat mendekatkan diri dengan Allah SWT.
“Kita tegaskannya juga, setiap hari Jumat bulan ramadhan ini seluruh ASN dapat melakukan sholat berjamaah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT,” sampainya.











