SELUMA – JENDELAPUBLIC,- Pria berinisial D-N (31), warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas (SA), diamankan Tim Satreskrim Polres Seluma, atas kasus pembunuhan adik kandungnya sendiri bernama Sugiharto (26).
Pelaku diamankan, saat melarikan diri kerumah kerabatnya di Desa Padang Kedondong Kabupaten Bengkulu Selatan.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, adapun kronologis penangkapan pelaku D-N ini, pada Jumat 12 Mei 2023, saat Polsek Semidang Alas mendapatkan laporan dari kerabat pelaku D-N bernama Heru, bahwa ada pelaku tersebut, tengah melarikan diri kerumahnya di desa Padang Kedondong, dan ingin menyerahkan diri ke Polsek Semidang Alas.
Menyikapi hal tersebut, dengan tim gabungan Satreskrim Polres Seluma dan Polsek Semidang Alas, yang langsung menghubungi tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan.
“Saat tim kita dapat informasi bahwa pelaku ada di Manna, kita langsung menghubungi tim Totaici untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Tatar Insan, Dalam Konferensi Pers, Senin 15 Mei 2023.
Sementara itu, pelaku D-N juga mengungkapkan, ia menyesali atas perbuatannya yang telah membunuh adik kandungnya ini dengan menusuk perut korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.