Jendela Public,- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Seluma, meringkus dua Pria Kabupaten Seluma, berinisial H-S (44) warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo dan A-S (23) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan menyampaikan, kejadian ini bermula pada Jumat 19 Januari 2024 lalu, tim Satres Narkoba Polres Seluma, mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di area Kecamatan Ilir Talo ada warga yang melakukan tindakan mufakat jahat menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Atas dasar tersebut, dengan tim yang langsung mengumpulkan informasi, dan pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB Siang, didapatkan bahwa pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh pria berinisial H-S.
Dan saat itu juga, H-S yang sedang berada di rumah saudarannya di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo, langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
“H-S kita amankan di rumah saudaranya di Desa Penago Dua Kecamatan Ilir Talo dan tanpa adanya perlawanan,” kata Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, dalam Konferensi Pers, Jumat 9 Februari 2024.
Ditambahkan Waka Polres, mengingat dalam pengamanan pelaku ini tim Satres Narkoba belum mendapatkan barang bukti narkotika dari tangan pelaku H-S, dan pihaknya pun terus melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut.