Seluma, Jendelapublic.id – Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma, meringkus A-S (24) warga Kabupaten Seluma, atas kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur warga Kabupaten Seluma, pada Selasa 25 Juni 2024.
Kanit PPA Polres Seluma, Ipda Sugeng membenarkan hal tersebut, bahwa A-S yang merupakan seorang honorer di Sekretariat DPRD Seluma ini, diringkus pihaknya saat mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa terduga pelaku ini, yang tak lain pacar dari anak nya yang berusia (14), telah diduga dilecehkan oleh pelaku dikediamannya di Kabupaten Seluma sebanyak 5 kali.
“Iya, pelaku A-S kita amankan saat ia sedang bekerja di Sekretariat DPRD Seluma,” kata Ipda Sugeng.