Seluma, Jendelapublic,- Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, melaksanakan kegiatan acara pelepasan ikan larangan di aliran Sungai Nelas, pada Kamis 30 Mei 2024.
Bahkan, dalam kegiatan ini pun, yang mana dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma Jonaidi SP, Danramil Kodim Seluma, Camat Air Periukan dan pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan tersebut, melepaskan ikan Semah atau Ikan Putih sebanyak 20 ribu ekor di aliran Sungai Nelas sepanjang 3 kilo meter.

Kepala Desa Taba Lubuk Puding, Untung Putra Jaya mengatakan, pelepasan ribuan ikan sema di aliran sungai nelas ini, juga diawali dengan ritual adat yang bertujuan untuk menekankan masyarakat dari dalam maupun luar desa agar tidak boleh dilakukan pengambilan ikan secara semena-mena dalam bentuk apapun.
“Kegiatan ini saya dan masyarakat lakukan, karena termotivasi dari Sumatera Barat. Maka dari itu, mengingat di Desa kami ini dialiri sungai nelas yang cukup luas, kita berinisiatif untuk membuat Wisata Ikan Larangan,” ungkap Untung Putra Jaya.

Ditambahkan Untung Putra Jaya, mengingat dengan telah dilaksanakannya kegiatan pelepasan ikan larangan di sungai nelas ini.
Maka, peraturan untuk tidak mencari atau menangkap ikan dalam bentuk apapun mulai diberlakukan.
“Mulai hari ini, pengambilan ikan jenis apapun yang ada di aliran sungai nelas sepanjang 3 kilometer ini sudah tidak diperbolehkan lagi sebelum waktunya. Maka, bila masi saja dilanggar maka siap terima konsekuensinya,” tambahnya.

Lanjut Untung Putra Jaya, bahwa ikan larangan ini, yang merupakan mitologi dari Suku Minang Kabau Sumatra Barat, tidak boleh dipancing dan dimakan sebelum waktunya.











