Oknum Pegawai SPBU Tais Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Bengkulu, Jendelapublic.id – R-S (28) warga Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, melaporkan oknum pegawai SPBU Tais berinisial P-Z dan P-A ke Mapolda Bengkulu, Rabu 14 Januari 2026.

Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, S.H., menjelaskan, bahwa laporan yang dilayangkan kliennya R-S ke Polda Bengkulu ini, karena pelapor mengaku mengalami kerugian finansial lantaran gaji yang diterimanya selama bertahun-tahun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

“Gaji klien saya ini dibayar oleh oknum pegawai SPBU Tais tidak sesuai dengan tanda tangan kontrak dengan nilai gaji Rp2.750.000 per bulan, ditambah benefit lain. Namun dalam praktiknya, oknum pegawai ini hanya membayarkan gaji klien saya hanya sebesar Rp1.800.000 per bulan,” jelas Arif Hidayatullah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!