Oknum Pegawai SPBU Tais Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Arif Hidayatullah, dugaan praktik penggelapan gaji ini telah berlangsung sejak Mei 2015 lalu. Dan berdasarkan kontrak kerja yang dimiliki, klien nya seharusnya menerima gaji pokok sebesar Rp2.750.000 per bulan, ditambah sejumlah benefit atau tunjangan lainnya.

Namun, saat R-S ini mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepihak bersangkutan, oknum pegawai tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci.

“Kalau dihitung-hitung klien saya ini mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Oleh karena itu kita menempuh jalur hukum agar persoalan ini menemukan titik terang,” tungkasnya. (SS).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,802PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!