Seluma, Jendelapublic.id, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma terus berupaya memberantas peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Seluma.
Hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan aturan dibidang cukai sesuai acuan peraturan Mentri Keuangan (Menku) Republik Indonesia (RI) Nomor 72 tahun 2024 yang mengatur secara ditail tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) .
“Terkait peredaran rokok ilegal di Seluma akan kita berantas. Hal ini menyangkut DBH di daerah,” kata Hendarsyah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seluma, Kamis 20 November 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seluma, Hendarsyah mengungkapkan, langkah ini dilakukan pihaknya karena beberapa minggu terkahir ini, pihaknya Satpol PP Seluma kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kabupaten Seluma saat ini tengah marak penjualan rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Iya, kita Satpol PP Seluma sudah berapa kali mendapatkan laporan masyarakat. Bahwa di beberapa warung dan waralaba di Kabupaten Seluma sudah mulai banyak rokok ilegal yang diperjual belikan oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” ungkapnya
Dijelaskan Hendarsyah, rokok ilegal adalah rokok yang beredar dengan masyarakat, namun tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang cukai. Artinya, rokok yang diperjual belikan tersebut tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasaran.











