Jendelapublic.id – Takdirmansyah, Camat Lubuk Sandi Kabupaten Seluma meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma dapat segera mengusulkan penetapan pengisian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.
Ia mengatakan, hal ini dapat kiranya segera dilakukan oleh DPMD Seluma, karena roda kepemerintahan desa, sejak Kades dusun tengah inisial J-I, Sekdes inisial I-S dan Bendahara Kaur Keuangan insial L-H ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Kepolisian Polres Seluma atas kasus korupsi dana Apbdes tahun 2024 senilai Rp577 juta rupiah lebih, pemerintahan desa dusun tengah tidak berjalan dengan maksimal.
“Untuk PLH Kades Dusun Tengah sudah kita isi dengan Kasi Pemerintah sejak 2 hari Kades inisial J-I ditetapkan tersangka. Bahkan, untuk pengajuan PLT nya pun juga kita sudah sampaikan ke Dinas PMD pada tanggal 13 November 2025 lalu,” kata Takdirmansyah, Kamis 27 November 2025.
Ditambahkan Takdirmansyah, akibat roda kepemerintahan desa dusun tengah tidak berjalan dengan maksimal, pelaksanaan kebutuhan masyarakat setempat banyak terhambat, penyaluran dana desa terancam tidak terealisasi 100 persen karena sudah penghujung tahun, dan program ketahanan pangan pun juga terancam tidak terlaksana.











